Edmilibandmp – Menghapus ketentuan pada angka 5 huruf f yang berbunyi sebagai berikut: 5.f. bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai 2 yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
Ketentuan Pokok SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 19 Tahun 2022 (PPLN):
1. Seluruh pelaku perjalanan internasional Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia perlu menyesuaikan prasyarat umum perjalanan agar diizinkan memasuki Indonesia, yang meliputi: sertifikat vaksinasi COVID-19 dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara atau wilayah asal.
3. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan,
4. Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID 19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius: tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
- Apabila memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius: wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
5. Ketentuan waktu karantina terpusat berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori sebagai berikut:
- Tidak perlu karantina apabila sudah menerima vaksin dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
- Masa karantina 5 x 24 jam bagi yang belum menerima vaksin ataupun masih menerima dosis yang belum lengkap semininimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
- Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
Baca juga : 3 juta orang dewasa di Inggris masih belum memiliki vaksin Covid
6. Ketentuan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan terhadap pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori sebagai berikut:
- WNA pemegang visa diplomatik ataupun visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas;
- WNA yang bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan ke luar wilayah Indonesia, selama tidak keluar dari area bandara selama proses transit, dengan syarat (i) telah diizinkan oleh
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
setempat dan (ii) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar wilayah Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan ke bandara internasional wilayah Indonesia; - Berusia di bawah 18 tahun;
Telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dengan persyaratan membawa surat keterangan dokter (COVID-19 recovery cerificate) dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara/wilayah asal keberangkatan; atau - Memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara/wilayah asal keberangkatan.
7. Kebijakan di atas bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali sesuai perkembangan kesehatan global.Ketentuan Pokok SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 18 Tahun 2022 (PPDN).
8. Untuk seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, maupun darat, yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua ataupun ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, berikut juga surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. - PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan di atas dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan.
Sesuai Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.